Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas Dari Kapolres Pasaman , Tangkap Iwan Bowo Bigbos PETI.

PASAMAN,SUMBAR (WARTAPOLRI.COM)  – Penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, kini memasuki babak baru yang krusial. Publik mendesak jajaran Polres Pasaman untuk segera mengambil tindakan tegas dan menangkap aktor utama berinisial IB alias Iwan Bowo. Langkah ini dinilai mendesak guna memulihkan nama baik dan citra institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Polres Pasaman, di mata masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan pada Selasa, 12 Mei 2026, mencuat dugaan adanya upaya pembungkian atau pengondisian media secara masif oleh IB. Ia diduga membagikan uang tunai sebesar Rp300.000 per orang kepada sekitar 180 oknum wartawan di Kabupaten Pasaman. Aliran dana rutin bulanan tersebut diduga kuat bersumber dari keuntungan aktivitas kejahatan tambang emas ilegal di Dua Koto. Upaya ini ditengarai sengaja dilakukan untuk memuluskan dan menutupi praktik pengrusakan lingkungan tersebut dari pemberitaan publik.

Namun, upaya pengondisian ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Masih banyak jurnalis idealis dan berkomitmen tinggi di Pasaman yang secara tegas menolak uang hasil kejahatan lingkungan tersebut. Mereka memilih untuk tetap berdiri mengawal supremasi hukum dan kepentingan masyarakat banyak.

Sikap “kebal hukum” yang ditunjukkan oleh IB selama ini memicu tanda tanya besar serta spekulasi negatif di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa pelaku aktivitas ilegal yang merugikan daerah ini bisa beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum dalam waktu yang cukup lama. Kondisi ini secara tidak langsung telah mencoreng kredibilitas jajaran Polres Pasaman dan menimbulkan asumsi liar terkait adanya pembiaran atau restu dari oknum tertentu.

Momentum pelantikan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pasaman yang baru kini menjadi tumpuan harapan besar masyarakat. Publik mendesak Wakapolres Pasaman segera melakukan pembenahan internal, mengevaluasi personalia secara tegas, serta membersihkan struktur Polres Pasaman dari segala bentuk kompromi terhadap pelaku kejahatan tambang ilegal.

Masyarakat Pasaman menu hubnggu bukti nyata dari jajaran Kepolisian untuk segera menyeret IB ke hadapan hukum. Penangkapan aktor intelektual ini menjadi kunci penting untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum di wilayah hukum Polres Pasaman.

Masyarakat berharap ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum Terkait aliran Dana Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasaman yang di Kordinir Oleh IB , jangan seolah Kebal hukum jangan sampai masyarakat menilai ada perlindungan hukum terhadap IB ujar masyarakat yang namanya  tidak ingin di sebutkan.Ris/(Tim)**

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *