KUANSING RIAU (WARTAPOLRI.COM) — Memprihatinkan , dimana asap tebal terlihat membumbung tinggi cemari udara. kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.PT PCS pemilik pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) akhir – akhir ini selalu menimbulkan persoalan terhadap masyarakat ,bauh busuk disinyalir dari pabrik . Asap tebal hitam pekat yang keluar dari corong pabrik diduga sengaja cemari udara. Masyarakat berharap kepada pemerintah Kabupaten Kuansing untuk ditinjau kembali tentang AMDAL
Kewajiban Perusahaan, Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.15/2019, tentang Baku Mutu Emisi Udara Usaha Kelapa Sawit, perusahaan wajib memasang alat pengendali emisi seperti cyclone atau wet scrubber.
Melakukan uji emisi cerobong minimal enam bulan sekali oleh laboratorium terakreditasi KAN, serta menyampaikan laporan hasil uji ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten.
Perusahaan juga diwajibkan memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL, izin lingkungan yang masih berlaku, serta SOP pemeliharaan alat pengendali emisi.
Ketentuan Tata Ruang, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11/2021, menegaskan bahwa lokasi usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara harus berada pada jarak aman dari permukiman dan fasilitas publik seperti sekolah.
Sanksi Hukum, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan emisi melebihi baku mutu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan.
Selain itu, penanggung jawab usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar.
Warga dan Publik mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi segera turun ke lapangan, melakukan pengukuran emisi, dan menindak perusahaan apabila terbukti melanggar aturan.
Sebelumnya, awak media sudah melayangkan surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No. 14 Tahun 2008, terkait AMDAL perusahaan PT PCS dan Dampak Lingkungan yang terjadi, hal hasil, Dinas Lingkungan Hidup tidak memberikan jawaban dan memilih Bungkam.22/04/2026 (Mili Taufik)***
