
Pekanbaru,(WARTAPOLRI COM) — Polemik pembongkaran panel pagar dan pondasi di kawasan bawah Jembatan Siak IV, Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kembali menyulut tanda tanya besar: atas dasar hukum apa Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pembongkaran terhadap objek yang berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik dan disebut tidak masuk Daerah Milik Jalan (DMJ)?
Persoalan ini bukan lagi sekadar soal penertiban kawasan. Di tengah semangat pemerintah menata aset daerah, muncul dugaan persoalan yang jauh lebih serius: apakah negara sedang abai terhadap kepastian hukum atas hak milik warga?
Fakta yang mencuat dari dokumen persidangan dan data resmi pertanahan justru memperlihatkan gambaran yang kontras dengan alasan penertiban.
Bidang tanah lokasi pagar panel yang dibongkar diketahui merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642 atas nama Niko Fernando, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 05010617.01838 dan Surat Ukur Nomor 01737/Meranti Pandak/2024, tertanggal 10 Juni 2024, seluas 89 meter persegi.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan keterangan resmi dari Raju Budiman, SH., MH, Penata Pertanahan Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, sertifikat tersebut diterbitkan secara sah melalui prosedur resmi, lengkap dengan verifikasi administrasi, penelitian dokumen, hingga pengukuran lapangan.
Tak berhenti di situ, hasil verifikasi pertanahan bahkan menegaskan bahwa bidang tanah milik Niko Fernando bukan merupakan bagian dari Daerah Milik Jalan (DMJ) Kota Pekanbaru.
Fakta ini menjadi titik krusial yang kini dipertanyakan publik.
Sebab di sisi lain, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui surat pemberitahuan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) tertanggal 27 Maret 2026 menyatakan kawasan di bawah Jembatan Siak IV merupakan aset pemerintah dan meminta seluruh bangunan liar, pagar panel, tanaman, hingga bangunan lainnya dibongkar secara mandiri dalam waktu tiga hari.
Namun persoalan menjadi pelik ketika panel pagar milik Niko yang berdiri di atas tanah bersertifikat justru ikut diratakan petugas.
Apakah penertiban dilakukan berdasarkan pemetaan hukum yang presisi, atau justru terjadi tindakan yang berpotensi melampaui kewenangan?
Kepada wartawan, Minggu (10/5/2026), Niko Fernando mengaku telah menyampaikan keberatan langsung saat proses pembongkaran berlangsung. Namun protes itu, menurutnya, seperti berbicara pada tembok.
“Pagar itu berdiri di atas tanah sah secara hukum dan berada di luar DMJ. Tapi tetap dibongkar. Saya tidak pernah diperlihatkan dasar hukum yang jelas,” ujar Niko.
Niko mengaku mengalami kerugian material akibat pembongkaran tersebut. Ia bahkan menyebut kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama hingga berujung proses hukum.
Kini, langkah hukum kembali dipastikan akan ditempuh.
Bagi Niko, perkara ini tidak lagi sekadar soal pagar panel yang rusak, tetapi menyangkut perlindungan negara terhadap hak kepemilikan warga yang telah memiliki legalitas formal.
“Kalau dokumen resmi menyatakan tanah ini sah dan bukan DMJ, tentu saya mempertanyakan kenapa tetap dibongkar. Jalur hukum akan saya tempuh supaya semuanya terang,” tegasnya.
Kasus ini kini menyeret perhatian lebih luas. Sebab jika benar objek yang dibongkar berdiri di atas tanah bersertifikat dan di luar kawasan milik jalan, maka muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana batas kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban aset tanpa berpotensi melanggar hak keperdataan warga?
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Pekanbaru, BPKAD, Satpol PP, hingga Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Karena di balik pagar panel yang roboh itu, tersimpan persoalan yang lebih besar: apakah kepastian hukum pertanahan masih benar-benar berdiri kokoh, atau justru bisa ikut dibongkar.( 11/05/2026. ( MIT )***
