WARTAPOLRI.COM, INDRAGIRI HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, tetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat pada 2014 hingga 2024 dengan kerugian sebesar Rp15 miliar, pada Kamis (02/10/2025).
Kajari Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Indragiri Hulu, Leonard Sarimonang Simalango, S.H, M.H menjelaskan, para tersangka secara bersama-sama maupun sendiri salahgunakan kewenangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Misalnya, pemberian kredit atas nama orang lain, anggunan berbeda dengan nama debitur, dan anggunan yang tidak diikat dengan hak tanggungan,” jelasnya.
Motif lain terungkap hasil kerja tim Pidsus, lanjutnya, proses pencairan uang debitur tidak dilakukan survei, serta pemberian kredit di atas nilai agunan.
Lalu, pemberian kredit kepada debitur bermasalah, pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah, dan tidak dilakukan pengambil alihan agunan kredit kategori macet, dan hapus buku.
“Atas perbuatan tidak prosedur itu sebabkan kredit macet sebanyak 93 orang (debitur-red), dan adanya penghapusan utang sejumlah 75 orang alhasil kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka yang telah ditahan, yakni berinisial SA selaku Direktur Perusda BPR Indra Arta, AB pejabat eksekutif kredit Perusda Bank BPR Indra Arta,.ZAL, KHD, SS, RRP, THP, Account Officer BPR, KHD selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, dan RHS sebagai Teller dan Kasir BPR Indra Arta, serta KH, debitur. “Mereka semua dtitipkan selama 20 hari kedepan sesuai SPRINT.Han-816/L.4.12/Fd.1/10/2025 pada 2 Oktober 2025,” bebernya.
Pasal yang disangkakan kepada par tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Mili Taufik)**

