KEJAKSAAN NEGERI TAHAN MANTAN DPRD MUSLIM , PERIODE 2009 / 2014 DALAM KASUS KORUPSI PROYEK HOTEL KUANSING.

WARTAPOLRI.COM, KUANSING,Riau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menahan mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009-2014, Muslim 

Muslim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Mei 2025 lalu atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2013-2014.

Kepala Kejari Kuansing Sahroni melalui Kasi Intel, Sunardi Ependi mengatakan, Muslim diserahkan beserta barang bukti ke Kejari pada Senin (20/10/2025).

“Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Resky Pradhana Romly dan dilakukan pemantauan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni,” jelas Sunardi.

Penahanan tersebut terang Sunardi berdasarkan Nota Pendapat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 20 Oktober 2025 Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah duntuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2014.

Pembangunan hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

“Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah, serta ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.(Mili Taufik)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *