POLRES INHU TETAPKAN DUA TERSANGKA GEGARA MEMBUKA LAHAN DALAM KONSESI PT C S S..!

INHU ,RIAU (WARTAPOLRI.COM) – Satreskrim Polres Kabupaten Indragiri Hulu Riau, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati ( PT. CSS ) di Compartment I 989 Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kab Inhu.

 

Kedua tersangka yakni ES (53) diduga penjual lahan dan M (49) Kepala Desa Pesajian.

 

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, S.H, Sabtu (24/10/2026).

 

Kasus terungkap Senin, 6 Juli 2026 pukul 16.17 WIB. Tim patroli darat PT CSSS yang sedang patroli rutin mendengar suara alat berat sedang melakukan aktisitas bukan lahan  .

Setelah dicek, petugas menemukan satu unit excavator sedang membuka lahan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Inhu.

 

Dari pemeriksaan operator, kegiatan pembukaan lahan diperintahkan ES yang juga pemilik alat berat dan mengklaim lahan tersebut. Luas lahan yang sudah dibuka sekitar 4 hektare.

 

ES mengaku klaim lahan berdasarkan

transaksi jual beli pada 2008 dengan harga

Rp3,5 juta per hektare senilai total Rp280 juta.

Pada 2010, dilakukan pengurusan dokumen

atas lahan sekitar 80 hektare kepada Kades

Pesajian berinisial M. Dari proses itu

diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang

Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.

“ES menyebutkan menyerahkan uang Rp15

juta kepada M untuk biaya pembuatan

surat,”teran Kasi Humas.

Penyidik mengamankan sejumlah barang

bukti berupa 4 lembar fotokopi kuitansi jual

beli lahan dan 17 persil SPST dengan nomor

registrasi desa bertanggal 10 Juli 2010.

Para tersangka disangkakan pasal terkait

dugaan kegiatan perkebunan dan

penguasaan kawasan hutan secara tidak sah

sebagaimana diatur dalam UU Pencegahan

dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Kehutanan.

Dugaan modus, bermula dari penjualan

lahan yang diklaim di kawasan hutan, lalu

diterbitkan dokumen SPST yang digunakan

sebagai dasar klaim penguasaan untuk

pengembangan kebun sawit menggunakan alat berat.

Polres Inhu menegaskan penanganan ini

bagian dari penegakan hukum kehutanan

dan asas praduga tak bersalah tetap

dikedepankan. 25 Oktober 2026.

 

Kabiro Kabupaten Inhu : (Mili Taufik) ***

Sumber : HumasPolresInhu..

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *