Kembali Terjadi Aktifitas Puluhan PETI Diduga Milik R Di Desa Muaro Petai, Punya Beranikah APH Menindak Tegas..?

KUANSING ,RIAU (WARTAPOLRI.COM) –Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya imbauan dan penertiban yang disuarakan aparat penegak hukum (APH), dugaan aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai kawasan Desa Muaro Petai, Kecamatan Pucuk Rantau, justru dilaporkan masih berlangsung.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Apakah lokasi tersebut telah terpantau aparat? Jika sudah, sejauh mana langkah penindakan dilakukan? Dan jika belum, bagaimana aktivitas yang diduga menggunakan sejumlah rakit penyedot emas itu dapat terus beroperasi?

Informasi tersebut berawal dari laporan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan pribadi. Pada Rabu (15/10/2026) pukul 17.13 WIB, sumber menyerahkan rekaman video pemantauan lapangan kepada Tim media sebagai bahan penelusuran atas dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Dalam rekaman itu, terlihat sedikitnya empat unit rakit rakitan penyedot emas atau dompeng, dilengkapi mesin dan instalasi pipa paralon berukuran besar, berada di aliran sungai kawasan Desa Muaro Petai.

Keberadaan peralatan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun, status operasional, kepemilikan, serta pihak yang bertanggung jawab atas sarana tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Sumber warga juga menyampaikan dugaan keterlibatan seorang pria berinisial R yang disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan atau operasional sarana dompeng di lokasi tersebut.

Karena itu, penyebutan inisial tersebut tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan fakta, klarifikasi pihak terkait, serta proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan ketertiban di kawasan sungai. Jika terbukti dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, memuat ketentuan mengenai kewajiban perlindungan lingkungan serta sanksi terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Penggunaan mesin penyedot dan pipa berukuran besar di aliran sungai, apabila terbukti menyebabkan kerusakan, dapat menjadi bagian dari objek pemeriksaan terkait dampak lingkungan. Meski demikian, penentuan pelanggaran dan penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti lapangan, serta pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi berimbang, Tim media telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik.

Konfirmasi tersebut mencakup status pengawasan kawasan Muaro Petai, apakah lokasi itu telah masuk dalam sasaran penindakan atau target operasi, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas PETI tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi masih membuka ruang bagi pihak kepolisian, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk memberikan klarifikasi.

Dugaan aktivitas PETI di Muaro Petai kini membutuhkan penelusuran yang menyeluruh. Pemeriksaan lapangan, verifikasi rekaman, penelusuran kepemilikan peralatan, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti dan bagaimana upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak terus berulang.

Di tengah komitmen penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, dugaan beroperasinya sejumlah dompeng di Muaro Petai menjadi ujian bagi konsistensi pengawasan aparat.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan semata-mata siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, melainkan apakah dugaan pelanggaran ini akan ditelusuri secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.17/10/2026.( TIM ) ***

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *