PELALAWAN, RIAU (WARTAPOLRI COM) — Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Jelas pelanggaran hukum ,baik apa pun alasannya sangat tidak bisa dibenarkan . Oleh karennya jika Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan aktifitas Ilegal tetap ditindak dan konsekwensi bagi para pelaku dapat jatuhi dengan hukum pidana .
Sebagai mana yang dilakukan Polsek Ukui penambang emas di Dusun Toro Jaya. Gemuruh mesin robin memecah hening hutan di pinggir Sungai Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Di bawah tenda terpal, 5 orang sibuk mengaduk lumpur dan menuang air raksa. Mereka pikir tidak ada yang melihat. Mereka salah.
Pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 18.15 WIB, tim gabungan Polsek Ukui dan Polres Pelalawan datang. Tidak ada tembakan. Tidak ada perlawanan. Yang ada hanya kepanikan, selang hisap yang buru-buru dilepas, dan karpet hitam yang masih basah oleh lumpur emas.
Dalam hitungan menit, 5 orang itu diamankan. Mimpi “cepat kaya” dari Sungai Toro berakhir di borgol.
Dering Telepon Warga yang Membongkar Segalanya
Informasi datang dari masyarakat. Warga sudah resah. Sungai keruh, hutan tergerus, dan aktivitas mencurigakan sudah 3 hari berlangsung di kawasan hutan itu.
Perintah Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan, S.H, M.H turun cepat buat cek ke lapangan.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin, S.H, M.H, tim menyisir semak belukar hingga ke bibir Sungai Toro.
Di sana, pemandangan itu terbentang. 3 unit mesin robin meraung, 1 botol air raksa siap tuang, selang, dulang, karpet, dan 3 “pentolan” emas seberat beberapa gram hasil 3 hari mengeruk bumi.
Wajah-Wajah di Balik Mesin Robin
Ada petani dari Kuansing. Ada bapak-bapak usia 50 tahunan yang sehari-hari ke ladang. Dan ada 2 anak.
Ya, 2 anak. Usia 17 tahun dan 15 tahun. Belum bekerja. Seharusnya masih seragam sekolah.
Identitas mereka kini tercatat: 1. M.R.S, 47 tahun, Petani, Kuantan Singingi 2. B.M, 57 tahun, Petani 3. H.P.M, 49 tahun, Petani 4. A.H, 17 tahun 5. R.A, 15 tahun
“Katanya ikut orang. Dijanjikan upah,” ujar salah satu sumber di lokasi.
Tidak Ada Toleransi
Barang bukti ikut digelandang ke Polres Pelalawan. Mesin, merkuri, selang, karpet, minyak pertalite, dan emas hasil tambang.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKBP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos menegaskan sikap tegas.
“PETI ini merusak. Merugikan negara, meracuni sungai dengan merkuri, merusak hutan. Kami tidak akan beri toleransi. Proses hukum jalan. Kami juga kembangkan untuk cari siapa pemilik modal dan penadahnya,” tegasnya.
Kelima orang itu kini dijerat pasal berlapis. UU Cipta Kerja, UU Pencegahan Perusakan Hutan, UU Lingkungan Hidup, dan KUHP. Ancamannya pidana penjara.
Luka di Sungai Toro
Sungai Toro bukan lagi sekadar sungai. Ia jadi saksi. Saksi keserakahan, saksi kemiskinan yang memaksa orang mengambil jalan pintas, dan saksi dua anak yang masa depannya kini dipertaruhkan di meja huku
Polisi sudah mengamankan. Tapi pertanyaan besarnya masih menggantung di udara Ukui. Siapa yang memodalinya? Dan sampai kapan hutan kita harus terus dikeruk demi m3raup butiran – butiran logam mulia 18/07/2026. .