
Teluk Kuantan, Riau ( Wartapolri.com ) – Kondisi Hutan Lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian mengkhawatirkan. Kawasan yang seharusnya menjadi benteng ekologis kini diduga berubah menjadi lokasi terbuka aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar.
Di lapangan, sedikitnya empat unit alat berat jenis excavator—masing-masing bermerek Sumitomo, Liugong, Komatsu, dan Hitachi—dilaporkan beroperasi melakukan pengerukan material di kawasan hutan lindung tersebut. Aktivitas itu disebut-sebut menggunakan perangkat box penyedot emas dan berlangsung intensif siang hingga malam hari.
Berdasarkan foto dan dokumentasi yang diterima redaksi dari sumber media ini, tampak alat berat tengah beroperasi di area yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Dalam dokumentasi tersebut, terlihat kondisi lahan yang telah terbuka dan rusak akibat pengerukan menggunakan excavator untuk aktivitas pencarian emas.
Dampaknya, tutupan hutan yang sebelumnya masih rapat kini dilaporkan mulai gundul. Sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Tangontan juga mengalami kerusakan serius akibat aktivitas alat berat yang diduga kuat merambah area terlarang milik negara.
Kondisi ini memicu keresahan warga yang menilai kerusakan lingkungan terus meluas tanpa adanya langkah penindakan yang terlihat di lapangan.
Sejumlah warga menyebut, masuknya alat berat ke kawasan tersebut diduga melalui jalur dari wilayah provinsi tetangga Sumatera Barat. Mereka juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pemodal dari luar daerah yang disebut berinisial “Ican”.
“Sudah hampir satu bulan aktivitas ini berjalan. Excavator keluar masuk kawasan hutan lindung, dan kerusakan makin parah. Informasinya pemodal dari luar daerah, orang menyebutnya Ican,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (15/5/2026).
Warga lainnya menambahkan, sosok yang disebut “Ican” itu diduga berasal dari Desa Banjar Tengah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dan disebut sebagai pihak yang mengendalikan serta membiayai operasi sejumlah alat berat di lokasi tersebut. Namun, informasi ini masih berupa dugaan yang beredar di masyarakat dan belum dapat diverifikasi secara resmi.
Masyarakat menilai situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan lindung, sekaligus mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut sebelum kerusakan ekologis semakin meluas dan tak terkendali.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, guna menjaga asas keberimbangan informasi. * Rls — ( Mili Taufik )***
