PERANAP, INHU (WARTAPOLRI.COM)–Berbagai tindakan yang pernah dilakukan Polsek Peranap dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Namun apa yang sudah diambil tindakan tegas sepertinya ada yang dibakar tidak ada terlihat efek jera dari para pelaku tambang dan para pembeli emas hasil Tambangan liar. juga tak pernah ada yang ditindak atau ditangkap. Pada hal mustahil Aparat Penegak Hukum (APH) tak tahh siapa oknum pembeli emas hasil PETI. Dan lagi, Apapun alasannya, PETI sangat tak bisa dibenarkan dimata Hukum..
Aktivitas yang diduga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan di aliran Sungai Indragiri, tepatnya di Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pada Selasa (20/10/2026), puluhan rakit PETI tampak berjejer di sepanjang aliran sungai. Lokasi sebut – disebut tidak jauh dari kediaman Kepala Desa dan Masjid tua Baturijal Hulu Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa keberadaan rakit-rakit tersebut sudah berlangsung cukup lama dan pernah dilakukan penertiban oleh aparat.
“Sebagian rakit ini punya masyarakat dan informasi yang kami peroleh, Pak Kades juga memiliki rakit PETI. Kalau tidak salah Kades punya 2 rakit di situ,” ujar tokoh masyarakat tersebut.
Ia juga menyebut, sekitar satu bulan lalu pernah dilakukan razia terhadap rakit-rakit PETI di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, rakit yang diduga milik Kades tidak terkena penertiban, sehingga memicu kekesalan warga.
“Kurang lebih sebulan yang lalu pernah dirazia rakit-rakit PETI tersebut, namun rakit Pak Kades tidak kena razia, sehingga masyarakat geram dan melakukan pengerusakan terhadap mesin rakit milik Pak Kades,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait informasi tersebut, Kepala Desa Baturijal Hulu, (Junaidi) membantah , tidak memiliki rakit PETI., ucapnya. ( TIM ) ***