CERENTI , KUANSING,RIAU (WARTAPOLRI COM)
— Berbagai spekulasi dari masyarakat terkait penegakan hukum mengenai aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI),
hari ini masih terlihat Ratusan Ponto kepung sungai kuantan Cerenti.
Terciduk lensa kamera Tim media dimulai dari Desa Teluk Pauh , Desa Pulau Bayur , Pulau Jambu , gemuruh mesin dongpeng disertai asap hitam membumbung keatas ,semerta – merta cemari udara. Moncong pipa paralon yang menghunjam kedalam kuantan, juga menimbulkan bauh air yang tak sedap. Kondisi air terlihat kotor juga ikut tercemar , bak bagai kubangan kerbau.
Meski telah berulang kali menjadi sorotan media, diprotes masyarakat dalam dua aksi penolakan, bahkan sebelumnya memakan korban jiwa, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Cerenti diduga masih terus berlangsung.

Tim wartawan yang kembali melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (11/7/2026) menemukan sejumlah rakit ponton masih beroperasi dan terpantau dibeberapa titik Sungai Kuantan, wilayah Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman. Aktivitas tersebut masih beroperasi dan kembali didokumentasikan.
Temuan ini memperkuat laporan masyarakat yang selama beberapa bulan terakhir terus menyebut aktivitas PETI belum berhenti, meski telah berkali-kali diberitakan bahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, ratusan warga dua kali turun langsung melakukan aksi penolakan hingga mendatangi Polsek Cerenti agar aktivitas PETI segera ditertibkan. Namun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi terbaru, aktivitas tersebut masih berlangsung.

Di tengah sorotan publik, berbagai dugaan mengenai adanya aliran dana kepada oknum tertentu juga terus berkembang di masyarakat. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Cerenti, Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Bahkan, redaksi yang aktif memberitakan persoalan PETI tersebut, nomor WhatsApp miliknya telah diblokir oleh Kapolsek Cerenti, sehingga upaya konfirmasi melalui jalur tersebut tidak lagi dapat dilakukan. Sejumlah wartawan lain yang mengaku kesulitan memperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang hingga kini masih dilaporkan berlangsung secara terbuka.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*
Sabtu ; 11/07/2026. ( Mili Taufik )***
