PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN POLDA RIAU , PERANGI AKTIFITAS PETI.

PERANAP, INHU RIAU  (WARTAPOLRI.COM) — Skandal dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kian mencuat dan memantik kemarahan publik. Aktivitas ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan telah mengarah pada sistem terorganisir dengan perputaran uang fantastis.

Seorang pria berinisial SUTIA secara terbuka mengakui dirinya sebagai koordinator pengelola sekaligus pengumpul setoran dari ratusan ponton PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan warga, setiap unit ponton dikenakan pungutan sebesar Rp500 ribu per minggu. Dengan jumlah aktivitas yang diperkirakan mencapai sekitar 400 unit, maka total uang yang berputar diduga mencapai Rp200 juta per minggu — angka yang tidak kecil untuk sebuah aktivitas ilegal.

Praktik ini dilaporkan berlangsung di Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Baturijal Hulu dan Baturijal Barat. Dokumentasi aktivitas tambang ilegal pun telah beredar luas dan sampai ke redaksi dari berbagai sumber masyarakat.

Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi, SUTIA tidak membantah. Ia justru dengan santai mengakui telah mengambil alih pengelolaan aktivitas tersebut.

Sebelumnya, *Kapolsek Peranap yang di Pojokan,* kemudian maka Saya ambil alih kepengurusan aktivitas PETI jenis ponton tersebut, baru berjalan satu minggu menuju minggu kedua saat isu PETI mencuat,” ujarnya.

Pengakuan ini justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di Peranap telah berjalan secara sistematis dan terstruktur.

*DALIH SOSIAL TAK HAPUS PIDANA*

SUTIA berdalih bahwa pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan jalan, ambulans, hingga bantuan rumah ibadah.

Namun secara hukum, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan ilegal.

Dalam perspektif hukum, praktik PETI jelas melanggar:

– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba

– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar

Selain itu, pungutan yang dilakukan berpotensi masuk ke ranah:

– Pungutan liar (pungli)

– Tindak pidana pemerasan

– Bahkan dapat mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika aliran dana terbukti terstruktur

Artinya, meskipun dibungkus dengan alasan “kepentingan sosial”, aktivitas ini tetap melanggar hukum dan berpotensi menjadi kejahatan serius.

*DUGAAN “SETORAN SISTEMIK” DAN PEMBIARAN*

Dengan nilai setoran mencapai ratusan juta rupiah per minggu, muncul pertanyaan besar:

*Ke mana aliran uang ini sebenarnya? Siapa saja yang terlibat atau mengetahui praktik ini? Mengapa aktivitas sebesar ini bisa berlangsung tanpa tindakan tegas?*

Publik pun mulai menyoroti kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.

*ISU OKNUM WARTAWAN IKUT MENCUAT*

Di sisi lain, SUTIA juga mengungkap adanya dugaan oknum yang mengaku wartawan meminta uang dengan ancaman pemberitaan negatif.

“Saya bilang silakan diberitakan. Saya santai saja,” ungkapnya.

Jika benar, praktik ini juga melanggar hukum dan mencoreng integritas profesi pers.

Hingga Sabtu (18/4/2026), belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait maraknya PETI di Peranap.

Padahal, dengan:

– Pengakuan langsung pelaku

– Nilai transaksi besar

– Dampak lingkungan dan hukum yang jelas

Situasi ini sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar tindakan hukum serius.

Publik kini menunggu:

Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau praktik ilegal ini akan terus dibiarkan..? 18/04/2026. ****

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *