KUANSING ,WARTAPOLRI.COM – Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Daniel Saragi, S.H., mempertanyakan komitmen Kapolda Riau dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini menyusul kembali maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di wilayah Kenegerian Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Sebelumnya, Kapolda Riau sempat menuai apresiasi dari masyarakat karena konsisten menggaungkan slogan “kalau kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita”. Namun kenyataan di lapangan dinilai berbanding terbalik. Puluhan rakit PETI dilaporkan masih beroperasi bebas di beberapa desa di Kopah tanpa penindakan tegas.
Ketua DPW Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragi, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Bagaimana mungkin puluhan rakit PETI beroperasi setiap hari di Kopah tanpa tersentuh hukum, padahal belum lama ini Polres Kuansing menangkap dua pelaku PETI di Pulau Kedundung yang masih berada di wilayah hukum Kuantan Tengah?” ujar Daniel.
Menurutnya, aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam, lingkungan hidup, serta mencederai wibawa aparat penegak hukum di mata masyarakat Kuansing.
Hingga saat ini, aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung secara terang-terangan, bising, dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kejahatan terorganisir yang seolah dibiarkan tumbuh subur di hadapan aparat penegak hukum.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar hadir di Kabupaten Kuantan Singingi, atau justru telah dikalahkan oleh kepentingan para pemodal?
Daniel menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas PETI di Kopah, maka hal tersebut merupakan bentuk kelalaian yang fatal. Namun jika mengetahui dan tetap membiarkannya, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat hukum dan kepercayaan publik.
Masyarakat kini menaruh harapan besar sekaligus tekanan kepada Kapolres Kuansing yang baru dilantik, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. Aktivitas PETI di Kopah, wilayah hukum Kuantan Tengah, dinilai sebagai batu uji serius bagi Kapolres Kuansing dan Polda Riau dalam membuktikan keberpihakan mereka terhadap hukum dan kelestarian lingkungan.
Selama ini, penegakan hukum terhadap PETI kerap dinilai hanya menyasar pekerja lapangan dan pelaku kecil, sementara aktor besar, pemodal, dan pengendali utama justru luput dari jeratan hukum. Pola seperti ini dinilai hanya melanggengkan praktik ilegal dan semakin merusak kepercayaan publik.
“Di sinilah keberanian dan integritas aparat penegak hukum benar-benar diuji. Tambang emas ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi gelap, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan dan masa depan masyarakat,” tegas Daniel.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas PETI di Kopah sudah sangat mengganggu dan berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan sekitar. Ia berharap aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Secara hukum, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin sah lainnya dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.
Selain itu, aktivitas PETI yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar rupiah . 05/02/2026. ( Mili Taufik ) **

