Ribuan Kepala Keluarga Menolak Keras Kebun Sawit Dikuasai Oleh KSO PT TDE , Mitra Dari PT Agrinas.

WARTAPOLRI COM,  INHURIAU  –   Ribuan Kepala Keluarga turn ke lokasi kahan kebun sawit milik dari masyarakat.  Lima Desa dari warga tersebut    menolak menyerahkan kebun kelapa sawitnya untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN) melalui skema Kerjasama Oprasional (KSO) dengan dengan PT Tuah Dalek Esa (PT TDE), sebab masyarakat yang melakukan pengelolaan lahan kebun sejak turun temurun tidak pernah menyerahkan lahannya kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Demikian disampaikan Usman, tokoh masyarakat Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu). “Tanah yang kami kuasai merupakan kebun kelapa sawit yang lainnya sudah nenek moyang kami kuasai sebelum Indonesia merdeka, setelah karet tidak lagi laku, kami beralih menanam kelapa sawit,” kata Usman kepada wartawan Senin (24/1/2026) saat bersama ribuan warga.

Petani yang tergabung dalam sejumlah desa kata Usman, mempersilahkan PT APN melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan PT Sumatera Makmur Lestari (SML). “Ada 355 ha kebun sawit yang ditanam PT SML dalam bentuk kemitraan dengan koperasi silahkan dikuasai, jangan kebun kami yang kami kelola sejak turun temurun dan sudah banyak juga masyarakat ganti rugi dengan masyarakat luar desa,” kata Usman.

Masyarakat mempersilahkan PT APN dengan skema KSO melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang bukan milik masyarakat. “Dari kuasa 1994 Ha itu di KM 7 Arpena adalah milik masyarakat kebun swadaya, bukan kebun plasma PT SML,” katanya mengulangi.

Jika negara kembali melakukan penguasaan kawasan hutan seluas 2.349,23 yang isinya adalah kebun kelapa sawit di Inhu, sesuai keterangan PT SML itu yang dinilai tidak benar dan menyesatkan dari PT SML terkait klaim kepemilikan lahan seluas 2.349,23 hektare adalah milik PT SML. “Dalam luasan itu, SML hanya melakukan penaman kebun seluas 355 ha saja,” ucapnya.

Ribuan masyarakat tersebut dilapangan juga memasang spanduk menolak PT TDE KSO PT APN disertai dengan menjaga kebunnya masing masing menggunakan senjata tajam serta melakukan pengusiran terhadap pekerja KSO PT TDE di lokasi kebun sawit KM 7 daerah PT SML.

Pemilik kebun dilokasi tersebut, Hadirin Lingga menyampaikan, selain masyarakat petani memiliki alasan berupa serat keterangan tanah, juga memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) serta Surat Hak Milik (SHM) dilokasi yang hendak di klaem oleh KSO PT TDE.

“Kami melakukan kegiatan perkebunan sawit bukan kemitraan, kami melakukan ganti rugi dengan masyarakat setempat serta tidak terkait dengan PT SML,” kata Hadirin Lungga.

Hingga berita ini diterbitkan, ribuan masyarakat masih melakukan penjagaan kebun masing masing disertai dengan senjata tajam dan terlihat di lapangan upaya polisi dari Polres Inhu menenangkan masyarakat dalam mencegah terjadnya i bentrok pisik dari tindakan  anarkis. ( MIT )**

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *