Bupati Suhardiman Amby : Berupaya Untuk Mensejahterakan Rakyat Berencana Melegalkan Tambang Mas Rakyat.

WARTAPOLRI.COM , KUANSING – Sebanyak 2.635 hektar ( ha) yang masuk dalam Wilayah Tambang Rakyat ( WTR ) ,Sebelumnya aktifitas Tambang Emas Tanpa Izin (PET) sudah berlangsung tergolong lama di Kabupaten Kuansing diperkirakan sejak akhir Tahu 2006. _Wilayah Tambang Rakyat (WTR) , tersebut tersebar di 30 blok pada tujuh kecamatan. Yakni , lima blok di Logas, Kecamatan Singingi; dua blok di Kecamatan Pangean; satu blok di Kecamatan Hulu Kuantan; 10 blok di Kecamatan Kuantan Tengah (enam blok Desa Pulau Kedundung dan empat blok Desa Jake). Lalu sembilan blok di Kecamatan Kuantan Mudik (tujuh blok Desa Air Buluh dan dua blok PT TBS); satu blok di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai; serta dua blok di Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Pemkab Kuansing melalui Bupati Kuansing H Suhardiman Amby mengusulkan WPR tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Riau untuk meminta persetujuan ke pemerintah pusat. Sehingga, bila WPR itu disetujui, masyarakat dapat didorong untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan WPR yang telah disahkan.

Awalnya, Pemkab Kuansing mengusulkan 14.000 ha lahan menjadi WPR. Namun dari usulan tersebut, hanya 2.635 ha yang masuk WPR. Area itu tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing.

“Kita berharap, mulai sekarang masyarakat kita yang mau menambang segera mengurus IPR,” ujar Suhardiman Amby usai mengikuti zoom meeting bersama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan yang membahas perizinan pertambangan rakyat, pada Senin (19/01/2026).

“Pemkab berkomitmen untuk terus mendukung upaya penataan pertambangan rakyat agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di daerah,” tambahnya.

Forum tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan pemahaman yang sama terkait regulasi dan prosedur perizinan pertambangan rakyat.

Ia berharap, melalui koordinasi lintas sektor tersebut, proses perizinan di Kuansing dapat berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan perizinan yang jelas dan sesuai aturan, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta keselamatan kerja,” ujar Bupati Suhardiman Amby. 20/01/2026.                  ( Mili Taufik)**

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *