Diduga Ratusan PETI Porak – Porandakan Tebing dan Air Sungai Kuantan Tenang Desa Baturijal Hulu – Hilir Tercemar..?

PERANAP, INHU (WARTAPOLRI.COM)  –Aktifitas Penambangan  Emas Tanpa Izin (PETI) , sangat tak bisa dibenarkan dimata hukum apa pun itu alasannya.  Akibat yang ditimbulkannya dari aktifitas dengan menggunakan mesin Dongfeng sedotan pipa paralon yang menghunjam ke dasar dengan kedalam mencapai hingga puluhan meter, terdampak terhadap ekosistem punah, air tercemar tak bisa digunakan masyarakat,  erupsi  , polisi udara dari puluhan bahkan ratusan mesin sap hitam membumbung ke langit biru, eronis lagi bahan bakar jenis dolar bersubsidi dibeli melalui para magia BBM  solat suply ke para pelaku penambang emas tanpa izin (PETI).

 

Diduga Ratusan Ponton PETI  saat berita ini ditayangkan, terutama di Lokasi sungai Kuantan tenang tepatnya di Desa Baturijal Hulu dan Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, Riau sepertinya tak tersentuh hukum…?   Awak media ini saat turun dan mengutip keluhan dan tanggapan dari  warga sebagai Nara sumber mengatakan, Masjid yang penuh sejarah tersebut dan selama ini menjadi icon atau kebanggaanmasyarakat  di Kenegerian Baturijal Hulu dan tak jauh pula dari Rumah Kepala Desa, kondisinya sebelah Hulu dan hilir dari masjid tersebut sudah dikepung oleh puluhan pontin PETI.  Pada hal menurut sejarah, jangankan melakukan penambangan emas dengan tradisional  di aliran sungai Kuantan tersebut tidak dibolehkan, apa lagi menggunakan mesin.

Jadi kami berharap terutama para penegak hukum, untuk dilakukan penindakan tegas tanpa memandang latar belakang dari para pelaku PETI, sesuai aturan dan hukum yang berlaku, harap seorang warga berinisial H.

Sementara itu, Kades Baturijal Hulu                 ( Junaedi ) dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu lalu beliau mengatakan, sangat tidak setuju adanya aktifitas PETI, apa lagi berada di seputaran masjid tua yang berada di pinghir aliran sungai Kuantan tenang, ucapnya Junaedi.  Dan kondisi ini sudah pernah disampaikan kepada instansi berwenang agar ditindak tegas, tangkap pelaku dan para penampung atau pembeli pentolan emas hasil dari aktifitas PETI, Harapnya,

Polsek Peranap IPTU Yop Ferdian SH. MH, Saat dikonfirmasi awak media ini, Kita tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, jika ada ditemukan atau adanya informasi dari berbagai pihak masyarakat, adanya aktifitas PETI, maka kita akan lakukan penindakan. Awalnya kita berikan Himbauan dengan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas PETI, Namun masih ada yang tidak redfec atas Himbauan tersebut atau ada yang membandel kita akan lakukan penindakan tegas  bahkan kita bakar, kita hancurkan peralatan PETI guna membuat efek jera, begitu sikap dan komitmen dalam penegakan hukum terutama di wilayah hukum Polsek Peranap, ungkapnya Yopi Ferdian.

Awak media ini tetap memberi ruang jika ada oknum yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi. Sesuai UUD PERS Tahun 1999 nomor 4…? (Mili Taufik). **

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *