DIDUGA DIDUGA TRUK TRONTON PT Ekasapta Paramita Energi Pemicu Kerusakan Jalan..

 

S I A K, RIAU (WARTAPOLRI COM) –– Kerusakan kembali terjadi ,jalan aspal Sungai Rawa penghubung tiga desa di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, dipicu oleh masih beroperasinya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) PT Ekasapta Paramita Energi yang mengangkut cangkang muatan melebihi kapasitas jalan kabupaten.

Jalan Sungai Rawa tersebut hanya memiliki kelas jalan dengan kemampuan menahan beban maksimal delapan ton, sementara truk tronton PT Ekasapta Paramita Energi yang melintas jalan disebut membawa muatan hingga di atas 20 ton.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi SE MM, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Zulkifli SE, mengatakan pihaknya telah beberapa kali turun ke lapangan dan memberikan tindakan administratif terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Namun, pelanggaran masih terus berulang sehingga kerusakan jalan kembali terjadi.

“Sebelumnya kami sudah menindak dan turun langsung ke lapangan. Ada beberapa sanksi yang sudah dikeluarkan. Kami juga telah memberikan peringatan kepada truk-truk yang membawa muatan di atas 20 ton, sementara kemampuan jalan kabupaten hanya delapan ton,” ujarnya.

Menurut Zulkifli, kendaraan seharusnya melakukan pelangsiran muatan sebelum menuju lokasi perusahaan agar beban yang melintas sesuai kapasitas jalan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan truk-truk bermuatan penuh masih tetap beroperasi.

Akibat aktivitas kendaraan bertonase tinggi tersebut, ruas Jalan Sungai Rawa yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat kembali mengalami kerusakan berat. Kondisi itu tidak hanya menghambat mobilitas warga dan distribusi hasil pertanian, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang telah berulang kali terjadi.

Dishub mengakui kewenangan penindakan terhadap kendaraan ODOL berada pada kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pengawasan selanjutnya akan dilakukan secara terpadu bersama Satlantas Polres Siak.

“Untuk penindakan, itu harus dari pihak kepolisian sesuai peraturan yang berlaku. Ke depan kami akan kembali turun ke lapangan dengan melibatkan Satlantas Polres Siak. Kami akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang armadanya masih menggunakan kendaraan ODOL,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat menilai kerusakan Jalan Sungai Rawa dipicu oleh tingginya intensitas truk pengangkut cangkang sawit yang melayani aktivitas PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) dan melintasi ruas tersebut setiap hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses utama yang menghubungkan Desa Sungai Rawa, Desa Tanjung Pal, dan Desa Rawa Mekar.

Warga menyebut kerusakan jalan telah berulang kali menyebabkan kecelakaan serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Mereka mendesak pemerintah dan perusahaan segera mengambil langkah nyata agar kerusakan tidak terus berulang.

Sementara itu, Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, sebelumnya memastikan perbaikan Jalan Sungai Rawa akan dilakukan dengan melibatkan perusahaan yang memanfaatkan ruas tersebut.

“Perbaikan ini akan melibatkan perusahaan yang memanfaatkan Jalan Sungai Rawa,” kata Afni.

Namun demikian, masyarakat menilai perbaikan jalan yang terus-menerus menggunakan anggaran pemerintah berpotensi menjadi beban keuangan daerah apabila penyebab utama kerusakan tidak dihentikan.

Sebagai catatan, Jalan Sungai Rawa pernah diaspal pada 2021. Setelah mengalami kerusakan berat, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk pengaspalan pada 2022 yang kembali rusak. Namun, jalan tersebut kembali mengalami kerusakan sehingga pemerintah harus berulang kali mengeluarkan dana untuk perbaikan.

Penggunaan anggaran daerah secara berulang untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat dugaan pelanggaran muatan kendaraan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun keuangan daerah. Karena itu, sejumlah pihak mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penyebab kerusakan jalan, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL, serta penghitungan besaran kerugian yang ditimbulkan.

Apabila nantinya terbukti kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh aktivitas kendaraan bertonase berlebih yang melayani operasional PT Ekasapta Paramita Energi, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penggantian biaya kerusakan infrastruktur yang selama ini dibiayai melalui APBD. 03/07/226. (Mili Taufik)**

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *