Dugaan Pelanggaran Apabila Terbukti Pengrusakan Kawasan Mangrove Kawasan Hutan Lindung Tanpa Izin Konsekwensinya Pidana…

PESISIR ,SUMBAR (WARTAPOLRI.COM)  –Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah), yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya, apabila lokasi yang dirusak berada dalam kawasan hutan atau kawasan yang memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan mengenai perlindungan ekosistem mangrove dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang melarang perusakan kawasan pesisir tanpa izin dan tanpa memperhatikan fungsi ekologisnya.
Penentuan pasal yang tepat bergantung pada hasil penyelidikan, status kawasan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Minta Atensi APH
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Kapolda Sumatera Barat, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pengawas lainnya agar memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Kejahatan lingkungan bukan sekadar persoalan administratif. Kerusakan mangrove dapat berdampak pada meningkatnya abrasi, hilangnya habitat biota pesisir, menurunnya produktivitas perikanan, hingga mengancam keberlanjutan sektor pariwisata di kawasan Mandeh.

Publik berhak memperoleh kepastian apakah laporan yang telah diterima sejak Juni 2025 telah ditindaklanjuti sesuai prosedur, atau masih berada dalam tahap penyelidikan. Transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kelestarian lingkungan hidup.

Catatan redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, UpdateiNews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dan pihak terlapor. Apabila telah diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. “sumber” Gentaonline

Tim Media  : investigasi langsung kelapangan …

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *