PASCA RAZIA TIM GABUNGAN, RATUSAN PETI KEMBALI BERAKTIFITAS DI ALIRAN KUANTAN KECAMATAN CERENTI ..

CERENTI,KUANSING  RIAU. (WARTAPOLRI COM)  —  Pantauan Jurnalis yang satu ini di lapangan serta berdasarkan  informasi dari salah satu warga kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (KUANSING)  Provinsi Riau.  dimana Tambang Emas  Tanpa Izin ( PETI) ) .    Dikutif dari berbagai nara sumber  mengatakan bahwa setelah adanya tindakan tegas dari Tim gabungan sepekan yang lalu, para pemilik ponton PETI masing – masing kembali lakukan penambangan di tempat semula.ucapnya. Tapi jangan tulis namanya dalam pemberitaan yanpak wartawan ,imbuhnya, pada Minggu 07/06/2026. Kami sangat apresiasi tindakan tegas yang dilakukan tim  gabungan kemaren dan kami dari masyarakat Aparat Penegak Hukum (APH) tetap komitmen dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih,harapnya . Dan

Aktivitas tambang emas ilegal (tanpa izin) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan hukum dan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku tambang emas ilegal meliputi : Sanksi Utama ,

(Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau IPR) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Sanksi Penampung dan Pembeli (Pasal 161): Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, hingga menjual mineral (termasuk emas) yang berasal dari kegiatan tanpa izin, juga diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

 

Pelaku atau pihak yang menggunakan dana/aset hasil transaksi emas ilegal untuk membeli aset lain dapat dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Sanksi Kerusakan Lingkungan: Selain UU Minerba, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jika aktivitas pertambangannya terbukti mencemari atau merusak lingkungan.Aktivitas pertambangan hanya dianggap legal jika pelaku memiliki Izin Usaha Pertambangan..

 

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau instansi berwenang.
Diminta Polres Inhu dan pihak terkait segara tindak oknum kades tersebut . Selanjutnya ,  awak media ini  mencoba hubungi dan wa  Kapolsek Cerenti  IPTU. Fery Fadli SH melalui nomor hpnya 0822 8788xxxx guna dikonfirmasi  dalam pemberitaan hingga berita ini kita tayang Tak ada Respon. Namun kita dari awak media tetap berupaya bisa dikonfirmasi . 08/06 2026.( M T )***

Berita akan Bersambung……………

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *