Polsek Kelayang Ringkus Dua Tersangka Dalam Kasus Narkoba.

KELAYANG,INHU (WARTAPOLRI.COM) – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam rentang waktu yang berdekatan, personel Polsek Kelayang mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (26/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 14.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Petonggan. Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Rudi Syahputra, SH. MH menurunkan  petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Sekira pukul 15.30 WIB, polisi mendapati seorang pria bernama JB Alias Joko Alias Bentes  berada di box culvert Jalan Sumber Rezeki, Desa Petonggan. Saat hendak melakukan transaksi, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan Joko, polisi menyita tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,59 gram serta satu unit handphone.

Dari hasil interogasi awal, Joko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama AD alias Andis. Tidak menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Andis berada di area kebun kelapa sawit milik warga di desa yang sama. Saat hendak ditangkap, Andis sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni satu paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil dengan total berat kotor 4,85 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba seperti alat hisap (bong), kaca pirex, plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu guna pengembangan kasus. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. 29/04/2026. ( Mili Taufik )***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *