JPU Tuntut Sudarso 3 Tahun 4 Bulan

PEKANBARU, WARTAPOLRI – Sidang Tipikor (tindak pidana korupsi) kembali di gelar di pengadilan negeri Pekanbaru Kamis 10/03/2022

Sidang dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sudarso selaku general manager PT Adi Mulya Agro lestari yang di ketuai oleh Dahlan SH MH .

Pantauan awak media yang juga tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) dalam ruang sidang yang di laksanakan secara online , terlihat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sudarso .

Sudarso terbukti bersalah melanggar pasal pasal 5 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 serta melawan pemerintah tentang pemberantasan korupsi di Indonesia .

JPU telah mempertimbangkan segala hal dalam persidangan . Terutama menghadirkan beberapa orang saksi dan beberapa bukti serta percakapan melalui WA .

Yang memberangkatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia .
Yang meringankan terdakwa sopan selama dalam persidangan , dengan ini JPU meminta kepada majlis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 200 juta atau subsider 4 bulan .(AK/Hz-RED))

Mungkin Anda Menyukai