Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Dumai Terkait Masalah PT .EUP Menemui Titik Terang

DUMAI, WARTAPOLRI– KASUS pengerusakan yang diduga dilakukan PT Energi Unggul Persada (EUP) diatas tanah masyarakat yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan yang telah dilaporkan pada tahun 2020 serta dugaan pemalsuan dokumen jual beli lahan yang dilaporkan pada tahun 2021 ini, yang hingga kini kasusnya telah di tangani Polres Dumai.

Sejumlah saksi-saksi telah diambil keterangannya, termasuk mantan GM PT BKR pada masa itu. Atas langkah cepat penyidik Polres Dumai itu, pihak pelapor dalam hal ini adlalah ahli waris Atuk Zailani menyampaikan apresiasi kepada Polres Dumai. Hal ini disampai Zailani dalam konfrensi pers, Rabu (27/10) siang.

“Sebuah apresiasi kita kepada penyidik Polres Dumai, proses hukum atas laporan adanya dugaan pengerusakan dan penipuan yang dilakukan oleh PT EUP telah berjalan hingga kini, bahkan perkaranya mau masuk ke gelar perkara dari hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kita dapati untuk dipidana umum ini,”ujarnya Zailani.

Dalam perkara ini, Zailani mengakui terus mengikuti perkembangan penyelidikan yang ditangani oleh Polres, disini penyidik betul-betul menjalankan dan menegakan supremasi hukum dengan baik.

“Laporan saya yang pertama di unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) tentang perusakan yang kedua di pidana umum tentang dugaan pemalsuan dokumen dan jual beli tanah pantai. Jadi di sini saya sangat sangat berterima kasih kepada pihak Polres Dumai karena menanggapi setiap laporan kita sebagai masyarakat,”ujarnya.

Sampai saat ini nama-nama yang terkait di dalam proses laporan itu, menurut keterangan dari penyidik hampir semua sudah diperiksa jadi tinggal lagi menunggu untuk dilaksanakanya gelar perkara.

Tunda Segera Perizinan

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Masyarakat Dumau Ali samsurizal juga mengatakan, PT EUP diduga melakukan jual beli tanah wakaf perkebunan menghilangkan aset negara Sungai alam atau Das yaitu sungai Paul, dan juga adanya pembantaian mangrove secara besar-besaran tanpa mengalokasikan kembali di tempat yang sudah ditentukan.

“Disini juga diduga PT EUP mendirikan bangunan atau dermaga di atas lahan yang tidak disetujui oleh BPN, diduga terjadinya praktek jual beli tanah pantai pelaku penjual berinisial K dengan pembeli saudara Y.
Atas nama K selaku penjual dan A selaku pembeli atau penadah, SKGR atas nama tersebut diatas dikeluarkan oleh saudara NA selaku Kepala Desa Bangsal Aceh termasuk keterlibatan RT saat itu.

“Aliansi menduga ada praktek jual beli aset negara berupa pantai di sini, juga kami meminta Pemko Dumai beserta instansi yang terkait untuk mengevaluasi kembali segala bentuk perizinan yang sudah dikeluarkan, maupun dalam pengajuan agar dapat ditindak ditinjau kembali agar tidak ada lagi permasalahan yang terjadi kepada investor investor yang akan menginvestasikan di kota,”ujarnya.

Tahap awal dalam waktu dekat ini aliansi dan mahasiswa akan melaksanakan demo di DPTSP Dumai.”Kami sudah mempersiapkan aksi untuk mendesak agar DTSP Dumai untuk saat ini tidak mengeluarkan segala bentuk perizinan ke PT EUP, karena masih bermasalah dengan masyarakat,”ujarnya.

Aliansi juga meminta kepada tim BPK yang lagi berkantor di Dumai agar dapat memeriksa kinerja instansi yang terkait dalam hal mengeluarkan izin-izin terus. Termasuk juga adanya pihak BPN Dumai telah mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal sesuai surat yang diterima ahli waris dari PBN Provinsi Riau nomor MP.02.04/899-14.72/IX/2021 yang menyebutkan mengabulkan permohonan segala bentuk perizinan yang diajukan oleh PT EUP.(Red/F.N.)

Mungkin Anda Menyukai