INHU , WARTAPOLRI – Kesal dan bercampur jengkel , kalimat itulah yang diucap Manager PT Bukit Asam (BA) berharap sekelompok aktifitas perusak lingkungan dan ekosistem akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap kabupaten Indragiri Hulu _ Riau hendaknya tidakperlu ditolerir. ‘Tangkap itu mafianya, pasti ada, sebutnya Wendri, Rabu 22/02/2023
Sebab kata Wendri, selain diduga merusak ekosistem, aktivitas PETI di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam itu tidak pernah diberi izin ekploitasi aluvial. Kami ini kan (PT BA-red) perusahaan milik negara, BUMN, ya tak mungkin saya memberi izin PETI, sebutnya via seluler.
Ditanya tentang efek samping kepada perusahaan BUMN akibat PETI di Desa Semelinang Tebing, Wendri mengklaim tidak signifikan.
Namun , sebagai pelaksana perusahaan negara sejak puluhan tahun silam menjadi orang nomor satu di PT Bukit Asam melakukan eksplorasi tambang batu bara berdiri sesuai SOP Perusahaan termasuk melarang PETI di WIUP PT Bukit Asam, imbuhnya.
Polisi sudah kami surati untuk dilakukan penertiban, jika perlu tangkap itu Mafianya, pembeli atau penampung emas hasil tambang ilegal , pasti ada , tapi nampaknya ada main kucing-kucingan, karena disaat-saat tertentu aktivitas PETI ini bisa tidak bekerja, paparnya , Wendri.
Sebelumnya Camat Peranap (Yusri Erdi ) mengatakan , kegiatan tambang emas tanpa izin (PETI) diwilayah kecamatan Peranap dan di Kecamatan Batang Peranap, marak, bak mendarah daging .
Namun demikian Camat Peranap( Edi Yusri ) optimis kegiatan tersebut masih bisa ditertibkan jika Pemerintah dan Polisi tegas menindak.
Dari berbagai issu yang didapat ,para pekerja nekat melakukan tambang emas diduga ilegal tersebut hanya karena tuntutan ekonomi.
Disisi lain nara sumber yang dipercaya Herman entok warga deda itu berucap, mereka para pekerja dan Tengkulak tidak pernah mempertimbangkan dampak lingkungan akibat exploitasi alam dan sungai Indragiri. Alasan mereka selalu karena ekonomi, tapi mereka juga tidak pernah memikirkan dampak limbahnya pada akhirnya akan bermuara ke sungai, diminta pada penegak hukum tindak tegas seperti di kuansing, harapnya.
Sumber dipercaya menerangkan proses pembersihan butiran emas para penambang tradisional tersebut, harus memakai bahan kimia sejenis H3O2 ( mercury ) alias air raksa , namun pada akhirnya bahan kimia Merqury tersebut terbuang begitu saja ke anak sungai sekitarnya, lalu menyebar ke sungai Indragiri alias batang kuantan tutupnya.
Sebahagian besar para pendulang butiran emas (aluvial) itu berada di DAS Sungai Indragiri pakai Pompong hingga eksplorasi didarat. Salah satu contoh lokasinya di Desa Semelinang Tebing, sebut sumber yang berbeda.
Terkait pemerintah desa , wartapolri.com menghubungi Kepala Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap, Rosmalinda, tidak pernah memberikan jawaban.
Sedangkan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya berjanji menindaklanjuti informasi. Akan kita tindak lanjuti, terangnya Kapolres. (MIT )**