SATRES NARKOBA POLRES INHU TANGKAP PELAKU TP.NARKOBA

INHU, WARTAPOLRI – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Polda Riau selama beberapa hari tidak sia-sia berhasil menangkap seorang laki-laki asal Muaro Tebo Provinsi Jambi karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram.

Pelaku berinisial RD (32) diringkus disebuah rumah kontrakan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu 8 Januari 2023, pukul 16.30 WIB. “Total barang bukti sabu, sebanyak 2 paket, dengan berat kotor 5,22 gram, dibungkus tisu dalam kotak rokok, kata Kapolres Inhu, (AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K ) melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 11 /01/2023 pagi.

Dikatakan Rabu 4 Januari 2023, pukul 09.00 WIB pagi, personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

Informasi itu dilaporkan pada Kasat Narkoba Polres Inhu, ( AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos ) selanjutnya Kasat mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu segera turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa saat dilapangan, tim mengantongi sebuah nama, yakni RD yang diduga selalu bertransaksi narkoba di Desa Sidomulyo Kecamatan Pasir Penyu , Minggu 08/01/2023 , sekitar pukul 16.00 WIB, keberadaan RD terlacak. Dilakukan penggrebekan disebuah rumah kontrakan.

Didalam rumah itu, diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RD, saat rumah itu digeledah, disaksikan oleh Kepala Desa setempat, ditemukan 1 kotak rokok dibalik jam dinding. Saat dibuka, ternyata disimpan dalam kotak rokok itu 2 paket sabu-sabu ukuran besar yang dibalut dengan kertas tissu.

Mendapatkan barang bukti tersebut, RD langsung digelandang ke Mapolres Inhu berserta barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti handphone android, sepeda motor jenis Yamaha Vixion Nopol T 6872 GP, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya, Aipda Misran akhiri keterangannya.

Biro Inhu: Mili Taufik

Mungkin Anda Menyukai