PEKANBARU, WARTAPOLRI – Sidang Pra-peradilan yang menggugat Polresta Pekanbaru terkait prosedur penangkapan pada kasus pencabulan, Akhirnya dimenangkan oleh Pihak Polresta Pekanbaru cq Polsek Tenayan Raya setelah menjalani 5 kali persidangan dengan register sidang 5/Pen.Pid.Pra/2022/PN.pbr, bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. Senin (08/08/22).
Materi sidang Praperadilan menyangkut tentang, Sah atau tidaknya Penyidikan, Sah atau tidaknya Penangkapan, Sah atau tidaknya Penahanan, Dengan Pimpinan sidang Andri Simbolon.SH dan panitera pengganti Hj.Delismawati.SH.
Dengan Pokok Perkara “Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg perlindungan anak.
Tampak hadir dalam Sidang tersebut antara lain sebagai
Pemohon diwakili kuasa Hukumnya Risdianto Sianturi.SH.Dkk, Sementara pihak termohon diwakili oleh Tim Bidkum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, M. Edi Faryadi.SH.SIK.MH, Darul Qotni SE.MH, Muswat Parmalina.SH.MH, Dedi Suharyoso.SH, DR.Rudi Perdeden.SH.MH, Dengan Agenda Sidang Pada hari ini adalah mendengarkan Putusan Hakim dalam kasus ini.
Dalam persidangan hari ini hakim telah membacakan amar putusan yang berbunyi , Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Membebankan biaya perkara pada pemohon
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Memenangkan Pihak Polresta Pekanbaru cq Polsek Tenayan Raya, Dengan pertimbangan sebagai berikut, Termohon telah melaksanakan penyidikan, penangkapan dan penahanan secara prosedural sesuai dengan perundang undangan yg berlaku vide Kuhap, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, dan Termohon dapat membuktikan sangkalannya.(Ril)