INHU, WARTAPOLRI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian kabel listrik milik Perusahan Listrik Negara (PLN) di Jalan Lintas Tengah Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang.
Dua pemuda yang diamankan polisi tersebut adalah YS alias IYON (34) warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap dan AD Alias ARI (28) warga Desa Sungai Kuning Binio Kecamatan Kelayang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran dikantornya, Rabu (21/08/2024) pagi.
Kejadian berawal pada Senin (19/08/2024) sekira pukul 04.00 WIB warga (masyarakat) menghubungi Personel Polsek Kelayang dan memberitahukan ada dua orang yang dicurigai membawa kabel listrik ke tempat pembeli di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang.
“Mendapat informasi tersebut kemudian personel Polsek Kelayang melapor ke Kapolsek Kelayang Iptu Zulmaheri SH MH dan memerintahkan personelnya untuk turun langsung menuju ke Desa Bongkal Malang,” terangnya.
Personelnya menjumpai warga, lalu bersama warga langsung menuju ke tempat pembeli bermarga S dan tidak jauh dari rumah tempat pembeli warga melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat pembeli.
“Lalu Personel Polsek dan warga langsung mengamankan kedua pelaku, ketika dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui baru menjual kabel listrik kepada S yang dicuri dari Kelurahan Simpang Kelayang,” sambungnya.
Personel polsek dan warga membawa kedua pelaku ke tempat pembeli (S) dan di tempat itu di jumpai kabel listrik yang baru dijual sebanyak dua gulung, kemudian langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polsek Kelayang.
“Kapolsek pun bergerak dengan cepat menghubungi pihak PT. PLN Persero untuk berkoordinasi dan pihak PT. PLN membenarkan bahwa kabel tersebut milik mereka,” ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) gulungan kabel listrik sekitar 150 meter, 1 (satu) buah gunting pemotong kabel, 1 (satu) buah slang yang terbuat dari kain (alat pemanjat tiang listrik) 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi warna hitam
“Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positive mengandung methavitamine (sabu) dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena untuk mengkonsumsi narkoba dan sudah melakukan hal pencurian serupa beberapa kali,” tutup misran.( MIT )*